Music

Tuesday 20 May 2014

Analisa Pembiayaan


    Merupakan suatu proses analisis yang dilakukan oleh bank syariah unuk menilai suatu permohonan pembiayaan yang tela diajukan oleh calon nasabah. Dengan melakukan analisis permohonan pembiayaan, bank syariah akan memperoleh keyakinan bahwa proyek yang akan dibiayai layak (feasible).
Bank melakukan analisis pembiayaan dengan tujuan untuk mencegah secara dini kemungkinan terjadinya default oleh nasabah. Aalisis pembiayaan merupakan salah satu faktor yang sangat penting bagi bank syariah dalam mengambil keputusan untk menyetujui/menolak permohonan pembiayaan. Analisis yang baik akan menghasilkan keputusan yang tepat. Analisis pembiaaan merupakan salah satu faktor yang dapat digunakan sebagai acuan bagi bank syariah untuk meyakini kelayakan atas permohonan pembiayaan nasabah.[1]
Pada pasal 29 ayat (3) Undang-undang perbankan menentukan bahwa dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank.           Agar tidak sampai merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank itu, Undang-undang perbankan memberikan pedoman yang harus dipatuhi oleh bank dalam rangka pemberian kredit atau pembiayaan. Pedoman tersebut dicantumkan dalam pasal 8 ayat (1).
Sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat (1) Undang-undang perbankan, bank syariah dalam memberikan pembiayaan wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah untuk mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan perjanjian antara bank sebagai shahib Al-mal dan nasabah sebagai mudharib. Dalam hubunagan itu, bank syariah wajib memiliki dan menerapkan pedoman pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah sesuai dengan ketentuan yang diterapkan oleh Bank Indonesia, demikian menurut pasal 8 ayat (2)[2]
Beberapa prinsip dasar yang perlu dilakukan sebelum memutuskan permohonan pembiayaan yang akan diajukan oleh calon nasabah antara lain dikenal dengan prinsip 5C  dan analisis 6A. Penerapan prinsip dasar dalam pemberian pembiayaan serta analisis yang mendalam terhadap calon nasabah, perlu dilakukan oleh bank syariah agar bank tidak salah memilih dalam menyalurkan dananya sehingga dana yang disalurkan kepada nasabah dapat terbayar kembali sesuai dengan jangka waktu yang diperjanjikan.
Analisis 5C, yaitu:
a.    Character
Menggambarkan watak dan kepribadian calon nasabah. Bank perlu melakukan analisis terhadap karakter calon nasabah dengan tujuan untuk mengetahui bahwa calon nasabah mempunyai keinginan untuk memenuhi kewajiban membayar kembali pembiayaan yang telah diterima hingga lunas. Bank ingin meyakini willingness to repay dari calon nasabah, yaitu keyakinan bank terhadap kemauan calon nasabah mau memenuhi kewajibannya sesuai dengan jangka waktu yang telah diperjanjikan. Bank ingin mengetahui bahwa calon nasabah mempunyai karakter yang baik, jujur dan mempunyai komitmen terhadap pembayaran kembali pembiayaannya.
Cara yang perlu dilakukan oleh bank untuk mengetahui character calon nasabah antara lain:
1)   BI Checking
Bank dapat melakukan penelitian dengan melakukan BI Checking, yaitu melakukan penelitian terhadap calon nasabah dengan melihat data nasabah melalui komputer yang online dengan Bank Indonesia. BI Checking dapat digunakan oleh bank untuk mengetahui dengan jelas calon nasabahnya, baik kualitas pembiayaan calon nasabah bila telah menjadi debitur bank lain.
2)   Informasi dari Pihak lain
Dalam hal calon nasabah masih belum memiliki pinjaman di bank lain, maka cara yang efektif ditempuh yaitu dengan meneliti calon nasabah melalui pihak-pihak lain yang mengenal dengan baik calon nasabah. Misalnya, mencari informasi tentang karakter calon nasabah melalui tetangga, teman kerja, atasan langsung, dan rekan usahanya. Informasi dari pihak lain tentang calon nasabah, akan lebih meyakini bagi bank untuk mengetahui character calon nasabah. Character merupakan faktor yang sangat penting dalam evaluasi calon nasabah.
b.    Capacity
Analisis terhadap capacity ini ditujukan untuk mengetahui kemampuan keuangan calon nasabah dalam memenuhi kewajibannya sesuai jangka waktu pembiayaan. Bank perlu mengetahui dengan pasti kemampuan keuangan calon nasabah dalam memenuhi kewajibannya setelah bank syariah memberikan pembiayaan. Kemampuan keuangan calon nasabah sangat penting karena merupakan sumer utama pembiayaan. Semakin baik kemampuan keuangan calon nasabah, maka akan semakin baik kemungkinan kualitas pembiayaan, artinya dapat dipastikan bahwa pembiayaan yang diberikan bank syariah dapat dibayar sesuai dengan jangka waktu yang diperjanjikan.
c.    Capital
Capital atau modal yan perlu disertakan dalam objek pembiayaan perlu dilakukan analisis yang lebih mendalam. Modal mrupakan jumlah modal yang dimiliki oleh calon nasabah atau jumlah dana yang akan disertakan dalam proyek yang dibiayai. Semakin besar modal yang dimiliki dan disertakan oleh calon nasabah dalam objek pembiayaan akan semakin meyakinkan bagi bank dan keseriusan calon nasabah dalam mengajukan dan pembayaran kembali.
Cara yang ditempuh oleh bank untuk mengetahui capital antara lain:
1)   Dalam hal calon nasabah adalah perusahaan, maka struktur modal ini penting untuk menilai tingkat debt to equity ratio. Perusahaan dianggap kuat dalam menghadapi berbagai macam risiko apabila jumlah modal sendiri yang dimiliki cukup besar. Analisis rasio keuangan dapat dilakukan oleh bank untuk dapat mengetahui modal perusahaan. Analisis rasio keuangan ini dilakukan apabila calon nasabah merupakan perusahaan.
2)   Uang Muka
Uang muka yang dibayarkan dalam memperoleh pembiayaan. Dalam hal calon nasabah adalah perorangan, dan tujuan penggunaannya jela, misalnya pembiayaan untuk pembelian rumah, maka analisis capital dapat diartikan sebagai jumlah uang muka yang dibayarkan oleh calon nasabah kepada pengembang atau uang muka yang telah disiapkan. Semakin besar uang muka yang dibayarkan oleh calon nasabah untuk membeli rumah, semakin meyakinkan bagi bank bahwa pembiayaan yang akan disalurkan kemungkinan akan lancar.
d.    Collateral
Merupakan agunan yang diberikan oleh calon nasabah atas pembiayaan yang diajukan. Agunan merupakan sumber pembayaran kedua. Dalam hal nasabah tidak dapat membayar agunannya. Maka bank syariah dapat melakukan penjualan terhadap agunan.  Hasil penjualan agunan digunakan sebagai sumber pembayaran kedua untuk meelunasi pembiayaan.
Bank tidak akan memberikan pembiayaan yang melebihi dari nilai agunan, kecuali untuk pembiayaan tertentu yang dijamin pembayarannya oleh pihak tertentu. Dalam analisis agunan, faktor yang sangat penting dan harus diperhatikan adalah purnajual dari agunan yang diserahkan kepada bank. Bank syariah perlu mengetahui minat pasar terhadap agunan yang diserahkan oleh calon nasabah. Bila agunan merupakan barang yang diminati oleh banyak orang (marketable), maka bank yakin bahwa aguanan yang diserahkan calon nasabah mudah diperjualbelikan. Pembiayaan yang ditutup oleh agunan yang purnajualnya bagus, risikonya rendah.  
e.    Condition of Economy
Merupakan analisis terhadap kondisi perekonomian. Bank perlu mempertimbangkan sektor usaha calon nasabah dikaitkan dengan kondisi ekonomi. Bank perlu melakukan analisis dampak kondisi ekonomi terhadap usaha calon nasabah di masa yang akan datang, untuk mengetahui pengaruh kondisi ekonomi terhadap usaha calon nasabah.[3]
Dalam prinsip 5C, setiap permohonan pembiayaan,telah dianalisis secara mendalam sehingga hasil analisis sudah cukup memadai. Dalam analisis 5C yang dilakukan secara terpadu, maka dapat dilakukan secara terpadu, maka dapat digunakan sebagai dasar untuk memutuskan permohonan pembiayaan. Analisis 5C perlu dilakukan secara keseluruhan. Namun demikian, dalam praktiknya, bank syariah akan memfokuskan terhadap beberapa prinsip antara lain character, capacity, dan collateral. Ketiga prinsip dasar pemberian pembiayaan ini dianggap sebagai faktor penting yang  tidak dapat ditinggalkan sebelum mengambil keputusan.[4]
Analisis 6A
Analisis 6A, artinya terdapat enam aspek yang perlu dilakukan analisis terhadap permohonan pembiayaan, yang terdiri dari:
a.    Analisis Aspek Hukum
Analisis aspek hukum perlu dilakukan oleh bank syariah untuk evaluasi terhadap legalitis calon nasabah. Di dalam akad pembiayaan, terdapat dua pihak ang erikat, yaitu bank syariah sebagai pihak yang menginvestasikan modal dan pihak nasabah yang mendapat kepercayaan untuk menjalankan usahanya. Kedua pihak mempunyai hak dan kewajiban masing-masing. Oleh karena itu perlu dilandasi oleh dasar-dasar hukum secara formal sesuai dengan prinsip syariah dan undang-undang yang berlaku.
b.    Analisis Aspek Pemasaran
Aspek pemasaran merupakan aspek yang sangat penting untuk dianalisis lebih mendalam karena hai ini terkait dengan aktivitas pemasaran produk calon nasabah. Bank syariah dapat mengetahui sejauh mana produk yang dihasilkanoleh calon debitur diterima oleh pasar dan berapa lama produknya dapat bertahan dan bersaing dipasar. Prodak yang dihasilkan nasabah merupakan prodak leader dan lain-lain informasi terkait dengan pemasaran prodak. Analisis pemasaran diperlukan oleh bank untuk menghitung kemungkinan penjualan prodak setiap tahun.
c.    Analisis Aspek Teknis
Merupakan analisis yang dilakukan bank syariah dengan tujuan untuk mengetahui fisik dan lingkungan usaha perusahaan calon nasabah serta proses produksi. Dengan menganalisis aspek teknis bank syariah dapat menyimpulkan apakah perusahaan (calon nasabah) menjelaskan aktivitas produksinya secara efisien. Bank syariah juga dapat mengetahui apakah proses produksinya berdasarkan pesanan atau produksi masa. Penentuan produksi berdasarkan penjualan produk dan pengaruh pada cash in flow perusahaan, karena jangka waktu penerimaan uang atas hasil penjualan akan berbeda.
d.    Analisis Aspek Manajemen
Aspek manajemen merupakan salah satu aspek yang sangat penting sebelum bank memberikan rekombinasi atas permohonan pembiayaan. Aspek yang perlu dilakukan penilaian terhadap aspek manajemen antara lain:
1)   Struktur organisasi.
Bank syariah ingin mengetahui struktur organisasi perusahaan dan melakukan evaluasi terhadap efektifitas.
2)   Job description.
Bank perlu mengetahui bahwa perusahaan telah menentukan Job description kepada setiap bagian atas bidang pekerjaan.
3)   Sistem dan prosedur.
Bank ingin mengetahui bahwa perusahaan telah menyusun sistem dan prosedur kerja dan dibukukan dalam buku pedoman, sehingga akan mudah dipahami oleh semua pegawai.
4)   Penataan sumber daya manusia.
Bank perlu melihat penataan sumber daya manusia sesuai dengan keahliannya.
5)   Pengalaman usaha.
Bank ingin mengetahui pengalaman manajemen dalam mengelola usahanya.
6)   Management skill
Bank perlu mengetahui keterampilan top manajemen hingga manajemen kini ditingkat pertama, sehingga bank akan yakin atas kelangsungan hidup perusahaan.

e.    Analisis Aspek Keuangan
Analisis aspek keuangan diperlukan oleh bank untuk mengetahui kemampuan keuangan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya baik kewajiban jangka pendek maupun jangka panjang. Aspek keuangan ini sangat penting bagi bank syariah untuk mengetahui besarnya kebutuhan dana yang diperlukan agar perusahaan dapat meningkatkan volume usahanya serta mengetahui kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian. Bank melihat bahwa kelangsungan usaha calon nasabah dapat diestimasikan dengan beberapa macam instrumen keuangan.
f.     Analisis Aspek Sosial-Ekonomi
Merupakan analisis yang dilakukan oleh bank untuk mendapatkan informasi tentang lingkungan terkait dengan usaha calon nasabah.
Analisis aspek sosial-ekonomi antara lain meliputi:
1)   Dampak yang ditimbulkan oleh perusahaan terhadap lingkungan. Dampak terhadap lingkungan dapat merupakan dampak positif maupun negatif.
2)   Pengaruh perusahaan terhadap lapangan kerja. Dampak adanya perusahaan terhadap kesempatan kerja terutama bagi penduduk sekitar lokasi.
3)   Pengaruh perusahaan terhadap pendapatan negara. Perusahaan calon nasabah memiliki pengaruh terhadap pendapatan negara, misalnya penerimaan pajak.
4)   Debitur melakukan kegiatan yang tidak bertentangan dengan kondisi lingkungan sekitar, sehingga aktivitas calon nasabah.
Keenam aspek dilakukan dengan analisis satu per satu, kemudian disusun suatu kesimpulan secara menyeluruh . Dari kesimpulan yang diperoleh dapat digambarkan apakah permohonan kredit calon nasabah diseujui atau ditolak. Apabila kredit nasabah ditolak maka bank akan memberi informasi kepada calon nasabah secara lisan atau dengan mengirimkan sourat penolakan atas permohonan pembiayaan. Apabila benar menyetujui permohonan kredit calon nasabah , maka bank akan menghitung besar persetujuan pembiayaan, jangka waktunya, agunan yang diminta, cara pencairannya, jadwal angsuran dan dokumen lain yang perlu dipersiapkan oleh perusahaan.[5]

Analisa dan Nilai Kredit/ Pembiayaan pada Bank
Analisis dan nilai kredit/pembiayaan dimuat dalam format yang telah ditetapkan oleh bank dan disesuikan dengan jenis kredit pembiayaannya. Dalam analisis tersebut sekurang-kurangnya perlu mencakup informasi berikut:
1.    Identitas pemohon, yaitu nama pemohon, tempat tinggal, bentuk usaha, legalitas usaha, dan sebagainya. Informasi mengenai identitas ini dimaksudkan untuk melihat gambaran awal tentang pertanggungjawaban utama atas pengelolaan perusahaan, lokasi perusahaan serta keabsahan operasi perusahaan.
2.    Aturan permohonan kredit/pembiayaan, mencakup jumlah kredit/pembiayaan, objek yang dibiayai, masa/tempo, dan alasan keperluan kredit/pembiayaan. Informasi mengenai aturan kredit/pembiayaan ini dimaksudkan untuk memperoleh gambaran bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk membiayai usaha bukan untuk hal-hal yang bersifat konsumtif atau spekulatif.
3.      Riwayat hubungan perdagangan dengan bank, mencakup masa awal dimulainya bisnis, bidang perdagangan, nilai transaksi perdagangan, kualitas hubungan perdagangan, dan jumlah keseluruhan nilai hubungan perdagangan.
4.    Analisis 5C kredit pembiayaan, mencakup analisis karakter/watak, analisis kemampuan, analisis modal, analisis keadaan/prospek usaha, dan analisis agunan.
a.    Analisis watak (character) mempunyai aturan untuk mendapatkan gambaran atau penjelasan dari pemohon, mencakup perilaku pemohon sebelum dan selama permohonan kredit diajukan. Pemohon kredit yang bersikap selalu mendesak pencairan kredit dengan disertai janji-janji pemberian hadiah, pada umumnya diragukan kemauannya dalam mengembalikan/melunasi kredit.
b.    Analisis kemampuan (capacity) dilakukan dengan aturan untuk meningkatkan kemampuan mengembalikan kredit dari usaha yang dibiayai (the first way out), mencakup aspek manajemen (kemampuan pengelolaan perusahaan), aspek produksi (kemampuan berproduksi secara berketerusan), aspek pemasaran (kemampuan memasarkan hasil produksi), aspek personaliti (kemampuan tenaga kerja dalam mendukung aktivitas perusahaan), dan aspek keuangan (ke-mampuan menghasilkan laba).
c.    Analisis modal (capital) mempunyai aturan untuk mengukur kemampuan pemohon dalam menyediakan modal sendiri (awn share) yang mencakup kadar dan komposisi modal, perkembangan laba usaha selama tiga tahun masa sebelumnya, nasabah antara hutang dengan modal sendiri (Debt Equity Ratio/DER) dan perkembangan naik turunnya harga saham (bagi perusahaan yang telah melemparkan sahamnya kepada masyarakat/go public).
d.    Analisis keadaan/prospek usaha (condition) mempunyai aturan untuk mengetahui prospektif atau tidaknya suatu usaha yang akan dibiayai, yang meliputi sekitar perdagangan yang berawal dari bahan baku (pembekal), pengolahan, dan pemasaran (pembeli). Dalam pemasaran tersebut, harus diperhatikan pula keadaan persaingan dari prodak yang sama, barang pokok yang beredar di pasar, potensi calon pesaing, dan peraturan pemerintah.
e.    Analisis jaminan/agunan (collateral) mempunyai aturan untuk mengetahui besarnya nilai jaminan/agunan yang dapat digunakan sebagai jalan keluar kedua (the second way out) bagi bank dalam setiap pemberian kredit/pembiayaan apabila yang diberikan menjadi bermasalah. Sesuai dengan penjelasan pasal 8 UU No. 7/1992 mengenai Perbankan bahwa agunan kredit hanya berupa barang proyek yang dibiayai atau hak tagih. Namun demikian, untuk jenis usaha tertentu, barang proyek saja tidak mencukupi sehingga bank meminta agunan tambahan berupa barang-barang di luar proyek tersebut.[6]
Tenor Pembiayaan
Analisis arus kas nasabah sangatlah penting dalam perbankan islam guna memutuskan jangka waktu pembiayaan bagi mereka. Dalam perbankan konvensional, bankir dan nasabah memutuskan perhatian pada tingkat suku bunga dan memperoleh pembiayaan bahkan dalam skenario di mana arus kas proyek tidak sesuai dengan kapasitas pelunasan. Nasabah meyakini bahwa mereka akan dapat menanganinya melalui kontrak (akad) dan fasilitas terkait lain. Walaupun pendekatan ini tidak dianggap bijaksana, bahkan menurut peaturan keuangan konvensional , ia dapat berfungsi dalam kasus individu. Dilain pihak, ia sangat membahayakan dalam keuangan islam, terutama karena bank islam tidak dapat menagih kerugian yang dilikuidasi atas kerugian biaya dana dalam kasus kelalaian. Jika situasinya tidak ditangani dengan benar, bank akan menghadapi permasalahan dalam pembiayaan oleh nasabah . oleh karena itu, tenor dari suatu fasilitas pembiayaan harus ditentukan dengan sangat berhati-hati, dengan terlebih dahulu berkonsultasi dengan nasabah terkait.[7]

Alat Analisis Assets dan Liabilities Bank
Kualitas assets bank perlu dipantau agar tetap stabil sehingga ia mampu menjaga likuiditas, rentabilitas dan solvabilitas bank. Assets bank bersifat controlable, yaitu dapat dikelola langsung oleh manajemen bank. Liabilities bank, merupakan dana deposan yang sifatnya tidak sepenuhnya controlable, karena mereka bebas untuk memindahkan dananya dari satu bank ke bank lain.[8]
Analisis Penulis
Berdasarkan data tersebut analisa pembiayaan sangat penting dilakukan untuk mengetahui sejauh mana tingkat kelayakan pembiayaan yang akan diberikan pihak bank kepada si pemohon (nasabah). Selain dari pada itu pihak bank secara langsung dapat meramalkan sejauh mana keuntungan yang akan didapatkatnya apabila pihak bank memberikan pembiayaan kepada pihak pemohon (nasabah).
Dengan adanya analisa pembiayaan pihak bank juga akan mendapatkan data pribadi dari pihak pemohon(nasabah) yang bertujuan untuk meminimkan tingkat kerugian apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan/penyalahgunaan dana yang dilakukan pihak pemohon(nasabah). Karena analisis yang baik adalah akan mengambil keputusan yang tepat.






[1]Amir Machmud, Bank Syariah (bandung: Erlangga, 2010), hlm:87-88
[2]Sutan Remy Sjahdeini, Perbankan Islam (Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 1999), hlm:174-175
[3]Ismail, perbankan Syariah (Jakarta: Kencana, 2011), hlm:120-126

[4]Husein Umar, Research Methods and Banking (Jakarta: Gramedia, 2000) hlm 111  
[5]Muhammad, Lembaga Ekonomi Syariah (Palangkaraya, Graha Ilmu, 2007) hlm:112-120
[6]Syukri Iska, Sistem Perbankan Syariah di Indonesia dalam Perspektif Fiqh (Yogyakarta: Fajar Media Press), hlm:32-34
[7]Muhammad Ayub, Understanding Islamic Finance (Jakarta: Gramedia, 2009) hlm:166
[8]Zamir Iqbal, Pengantar Keuangan Islam (Jakarta: Kencana, 2008) hlm: 217

1 komentar: